Jumat, 15 Oktober 2010

Artikel

BAB I
PENDAHULUAN

al-sharf adalah salah satu istilah dalam fiqh mu’amalah.Fiqh mu’amalah ini adalah cabang ilmu fiqh yang pokok bahasannya meliputi harta benda,hak-hak kebendaan serta distribusinya.Ketiga pokok bahasan fiqh mu’amalah ini pada kenyataannya selalu mengalami perkembangan yang sangat pasat dan majemuk,sebanding dengan perkembangan dan kemajemukan budaya umat manusia.Setip perubahan dan keragaman adapt budaya uma manusia menghendaki perubahan hal-hal yang terkait dengannya,termasuk di dalamnya adalah perubahan aturan-aturan normative fiqh mu’amalah.Berbeda dengan fiqh ibadah, karena merupakan bagian ajaran agama yang berkaitan dengan konteks yang tidak berkembang.

Praktik al-sharf ini sebenarnya sudah ada sejak zaman Nabi kita (Nabi Muhammad SAW) sebelum adanya alat tukar berupa mata uang,maka para sahabat melakukan jual beli tersebut dengan praktik al-sharf (tukar menukar barang atau barter) namun hal ini tidak terlepas dari aturan yang berlaku agar tidak ada salah satu pihak yang dirigikan,karena Islam adalah agama yang mencintai perdamaian.
Al-sharf ini termasuk fiqh mu’amalah yang didalamnya membahas tentang praktik jual beli yang pada kenyataannya banyak umat Islam sendiri yang belum mengetahui tentang istilah al-sharf ini lebih-lebih dalam praktiknya ang sesuai dengan aturan yang di gariskan Alloh dan Rosulnya.








BAB II
AL-SHARF

A.Definisi /Pengertian
Al-Sharf secara bahasa berari al-jiyadah(tambahan)dan al-‘adl (seimbng).sedangkan menurut istilah fiqh,al-sarf adalah:

“Adalah jual bel antara barang sejenis atau antara barang tidak sejenis secara tunai”.(Wahbah al-Zuhailiy,juz IV:636 /I’anatuthoolibin Juz III: )
Seperti memperjual belikan emas dengan emas atau emas dengan perak baik berupa perhiasan maupun mata uang.Praktik jual beli antara valuta asing (valas),atau penukaran antara mata uang sejenis,seperti yang berkembang sekarang ini merupakan bentuk dari praktik al-sharf.Jual beli seperti ini lazmnya disebt dengan jual beli tukar barang atau barter.
Fuqaha menyatakan bahwa kebolehan praktik al-sharf didasarkan pada sejumlah hadits Nabi.Antara lain hadits yang diriwayatkan oleh mayoritas Ahli Hadits,kecuali Al-Bukhari,dari Ubadah Ibnu Shamit dimana Rosulullah bersabda:





“Menjual emas dengan emas,perak dengan perak,gandum dengan gandum,kurma dengan kurma,garam dengan garam(apabila sejenis) harus sama(kualitasnya dan kuantitasnya) dan harus tunai.Apabila tidak sama(jenis kualitasnya) maka jual belikanlah sekehendakmu secara tunai.”(al-shun’ani,Subulus Salam,Juz III:37 atau I’anatuthoolibn Juz III: )




B.Syarat dalam ‘akad al-sharf
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam akad al-sharf adalah:
1. Masing-masing pihak saling menyerah-terimakan barang sebelum keduanya berpisah.Syarat ini untuk menghindari terjadinya riba nasi’ah.jika keduanya atau salah satunya tidak menyerahkan barang sampai keduanya berpisah maka akad al-sharf menjadi batal.
2. Jika akad al-sharf dilakukan atas barang sejenis maka harus setimbang sekalipun keduanya bebeda kualitas atau model cetakannya.
3. Khiyar syarat tidak berlaku dalam akad al-sharf karena akad ini sesungguhnya merupakan jual beli dua benda secara tunai.Sedangkan khiyar syarat mengindikasikan jual beli secara tidak tunai.Berbeda denga khiyar ‘aib dan khiar ru-yat.Kedua jenis khiyar yang disebut terakhir ini sesungguhnya melekat dalam setiap akad untuk menghindarkan terjadinya gharar .Oleh karena itu masing-masing pihak dibenarkan menggunakan dua jenis khiyar ini dalam akad al-sharf.

Akad al-sharf ini termasuk kedalam akad jual beli harta ribawi (jual beli yang mendekatkan kedalam praktik riba),maka dengan itu kita sebagai umat islam yang tidak lepas dari tugas atau kewajiban Alloh dan Rosulnya baik ‘ubudiyah (ibadah) maupun masalah mu’amalah (praktik jual beli) sudah sepantasnya mengetahui ketentuan– ketentuan yang digariskan oleh Alloh dan Rosulnya termasuk mengetahui praktik al-sharf agar terhindar dari jual beli yang mengandung praktik riba.
Setiap harta benda ribawi tidak sah diperjual belikan dengan jenisnya sendiri kecuali secara kontan atau tunai (yadan bi yadin) dan setimbang (sawa-an bisawaa-in).Jual beli harta ribawi yang tidak kontan atau tunai serta tidak setimbang termasuk riba fadhl.
jika jual beli tersebut dilakukan secara tidak kontan/tunai menurut jumhur termasuk riba nasi’ah,sedangkan menurut Syafi’iyah termasuk riba yad




C.APLIKASI AL-SHARF DALAM KEHIDUPN MODERN
Pembaruan atau modenisme mulai berkembang secara pesat di duni Islam semenjak abad ke 20 M.Karena sebagian besar negeri-negeri muslim meraih kedaulatan politik antara pertengahan abad ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar